Lambang Koperasi Indonesia
I.
JENIS KOPERASI
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi
Konsumsi
2.
Koperasi
Jasa
3.
Koperasi
Produksi
1.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
2.
Koperasi
Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi
Konsumsi
4.
Koperasi
Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi
Sekolah
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
II.
BENTUK
– BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun
1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam
anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak
berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang
tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh
koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam
membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.
Simpanan
Pokok
adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2.
Simpanan
Wajib
adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.
Dana
Cadangan
cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
4.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
III.
PERMODALAN
KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun
1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk
dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi
terdiri atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima
oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992
pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan cadangan;
- hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan
diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
(Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan
dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan
pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi passiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan
simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan
presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU
No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan,
apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan
berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari
tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut,
penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui,
dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating
capital koperasi maupun perluasan usaha.