- Sebutkan langkah – langkah membuat PT dan dokumen – dokumen untuk membuat PT!
- Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik?
- Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah perdata?
- Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan buatlah kesimpulan!
- Sistematik hukum perdata?
1. Langkah membuat perusahaan :
- Membuat akte perusahaan
- Mendapatkan surat keterangan domisili usaha
- Mengurus NPWP perusahaan
- Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen
yang harus dipenuhi :
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Pasfoto 3x4 2 lembar
2. A. Gadai
- Gadai adalah untuk benda bergerak (baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan)).
- Sifat kebendaan = memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
- Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai = benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak menjual sendiri benda gadai = hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
- Hak yang didahulukan.
- Hak accessoir = hak gadai tergantung pada perjanjian pokok.
- Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
- Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
- Hak numpang karang dan hak guna usaha.
- Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
4. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan
yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum
Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum
Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku
hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus
dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua
golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
kesimpulan :
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak
dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
5. Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam
4 (empat) bagian, yaitu
1. Hukum tentang diri seseorang
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan
anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu,
dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu,
biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi
atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan
hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja
dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak
Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat,
misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu
pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk
memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau
kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu
mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya
ditempatkan tersendiri.
Sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/#more-691
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://wilaratna.blogspot.com/2013/02/sistematika-hukum-perdata.html