NAMA ANGGOTA :
Agus
Hermanto (10213372)
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp. 5.000.000.00, yang bermerek Mio Soul warna Hijau
Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar Rp. 200.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar perbulan sebesar Rp. 500.000,00 selama 10 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.
Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio Soul sejak penanda tanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.
Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/bukti pembayaran uang muka Rp. 200.000,00
Pasal 5
Waktu pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan setiap pertanggal 3.
Pasal 6
Apabila dalam 3(tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran maka pihak pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.
Pasal 7
Pihak kedua menanggung seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor Yamaha Mio Soul tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (hilang, kerusakan dll).
Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai Rp. 6000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Maros 24 September 2012
Pihak kedua Pihak pertama
Andhika Maulana (10213845)
Pamor Bagaskara (16213805)
Pesel Ariansyah (16213851)
Tedy Arie Wijaya (18213827)
Yuda Pramulya (19213525)
Hampir semua
orang yang pernah membeli motor pasti mengetahui atau paling tidak pernah
ditawari oleh sales dealer untuk membeli dengan cara kredit (angsuran). Namun
seringkali kita kurang memahami bagaimana ketentuan dalam perjanjian kredit
motor. Padahal sebagai salah satu pihak, semestinya kita juga harus mengetahui
isi perjanjian dan hukum yang mengaturnya, agar kita tidak menjadi pihak yang
dirugikan.Perjanjian Sewa Beli (Hire Purchase) timbul dalam praktek karena adanya
tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat modern. Sayangnya
hal ini tidak disertai oleh perangkat peraturan yang memadai. Di Indonesia
perjanjian sewa beli ini belum diatur dalam suatu undang-undang tersendiri,
sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan
lembaga sewa beli tersebut.
Dalam praktek, perjanjian
sewa beli mensyarakat penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat
pembayaran angsuran terakhir/pelunasan dan pembeli dilarang untuk menjual atau
mengalihkan kendaraan yang menjadi obyek sewa beli kepada orang lain sebelum
dibayar lunas.
Dalam perjanjian
sewa beli apabila pihak penyewa melakukan salah satu dari bentuk-bentuk
wanprestasi (ingkar janji), maka untuk pelaksanaan hukumnya Undang-undang menghendaki
penyewa untuk memberikan pernyataan lalai kepada pihak yang menyewakan.
Dengan demikian,
wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa itu tidak serta-merta, namun
harus secara formal dinyatakan terjadi lebih dahulu, yaitu dengan
memperingatkan penyewa bahwa penyewa atau pihak menghendaki pembayaran seketika
atau jangka waktu pendek yang telah ditentukan. Singkatnya, hutang itu harus
ditagih dan yang lalai harus ditegur terlebih dulu dengan peringatan atau
somasi.
Dalam SK Menteri
Perdagangan dan Koperasi No. 34 / KP / II / 1980 disebutkan bahwa sewa beli
adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan
cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan
atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu
perjanjian, serta hak milik suatu barang tersebut baru beralih dari penjual
kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas.
Mengenai objek
perjanjian sewa beli telah ditentukan secara jelas dalam pasal 2 ayat (1) SK
Menteri tersebut, yaitu semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak
mengalami perubahan tekhnis, baik berasal dari produksi sendiri ataupun hasil
perakitan (assembling) atau hasil produksi lainnya didalam negeri.
Hak dan
kewajiban sewa beli hampir sama dengan hak dan kewajiban dalam jual beli, yaitu
mempunyai tujuan mengalihkan hak milik atas suatu barang. Hanya saja ada
perbedaan mengenai cara pembayaran serta perolehan (perpindahan) kepemilikanya.
Dalam praktek
perjanjian sewa beli kendaraan, selalu dituangkan dalam bentuk tertulis dengan
akta dibawah tangan, yaitu dalam bentuk standar. Pihak Leasing biasanya telah
menyediakan formulir yang telah memuat isi perjanjian untuk para calon penyewa.
Sedangkan calon penyewa juga tinggal menandatangani perjanjian sewa beli
tersebut, jika calon penyewa tersebut setuju dengan isi dari surat perjanjian
yang disodorkan oleh pihak dealer, perjanjian sewa beli sepeda motor dapat
berlangsung.
Dengan
ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua pihak, maka terjadilah perjanjian
sewa beli. Jadi tidak memerlukan beberapa saksi, pada umumnya surat perjanjian
sewa beli tersebut cukup ditempeli dengan materai minimal Rp.6000,- (enam ribu
rupiah) agar kekuatan hukum lebih kuat.
Jika pihak
pembeli sewa melakukan wanprestasi, maka penjual sewa (Leasing) harus
memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum datang langsung ke alamat
si penyewa untuk menagih tunggakan angsuran. Jika pihak penyewa belum mempunyai
uang untuk melunasi maka pihak penyewa berhak untuk mengajukan permohonan bahwa
penyewa akan melunasi tunggakan angsuran dalam jangka waktu tertentu
berdasarkan perjanjian/kesepakatan.
Namun jika dalam
jangka waktu yang sudah disepakati bersama itu pihak penyewa belum juga
melunasi tunggakan angsurannya, maka pihak yang menyewakan berhak untuk
mencabut sepeda motor tersebut dengan paksa, dan penyewa diwajibkan membayar
denda atau kerugian yang ditanggung, serta uang transport yang telah ditentukan
oleh pihak yang menyewakan. Dan pihak pembeli sewa tetap harus diberikan hak
untuk menebus kendaraan dalam jangka waktu tertentu. Apabila kendaraan tersebut
tidak ditebus kembali maka kendaraan tersebut akan menjadi hak sepenuhnya oleh
pihak penjual, dan perjanjian sewa beli tersebut dianggap berakhir serta tidak
ada keterikatan lagi antara kedua pihak.
Selain masalah
pembayaran, sering juga kita jumpai terjadinya wanprestasi dari penyewa namun
dengan kasus yang lain. Wanprestasi yang dimaksud adalah dilakukannya pemindah
tanganan obyek perjanjian yaitu kendaraan bermotor dengan cara dijual kepada
pihak ketiga oleh penyewa sebelum sipenyewa membayar angsuran sampai lunas
kepada pihak dealer.
Seperti yang
telah kita ketahui ciri khas perjanjian sewa beli adalah bahwa hak milik akan
berpindah tangan pada penyewa pada saat harga barang dibayar lunas. Oleh karena
itu jika harga barang belum dibayar lunas , maka penyewa belum mempunyai hak
milik sepenuhnya atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Penyewa hanya
berhak memakai dan menggunakan barang tersebut sesuai dengan sifat dan tujuannya,
sehingga pemindah tanganan yang menjadi obyek perjanjian sewa beli adalah
merupakan hal yang dilarang dan dapat diancam dengan tindakan pidana
penggelapan. Sedangkan bagi pembeli (pihak ketiga) dapat dianggap sebagai
penadah.
Pihak ketiga
(pembeli dari pembeli sewa) sebagai pembeli kedua tersebut tidak mempunyai
alasan untuk mempertahankan kendaraan tersebut untuk tetap dapat dikuasainya.
Karena jual beli barang milik orang lain adalah batal. Maka jual beli yang
dilakukan penyewa dengan pihak ketiga juga ikut batal selama perjanjian sewa
beli antara penyewa dan Leasing masih berlangsung.
Apabila dalam
hal ini pihak ketiga ternyata bersedia meneruskan angsuran, maka pihak ketiga
tinggal meneruskan perjanjian yang telah dibuat antara pihak dealer dan penyewa.
Kecuali kalau pihak ketiga menginginkan balik nama dari penyewa ke pihak
ketiga, maka akan dibuat kembali perjanjian lagi pada pihak ketiga yang
menginginkan obyek perjanjian tersebut bisa balik nama. Pihak ketiga tidak
perlu membayar uang muka kepada dealer, namun pihak ketiga tetap akan dikenai
biaya balik nama atas obyek perjanjian serta meneruskan angsuran yang belum
terbayar oleh penyewa.
Dalam kasus
seperti ini kedudukan pihak ketiga (pembeli kendaraan obyek sewa beli)
sangatlah lemah, karena apabila kendaraan yang telah ia beli secara lunas dari
pihak penyewa ternyata benar-benar ditarik oleh Leasing (pemilik), sedangkan
pembeli sewa (yang menjual ke pihak ketiga) tidak mau bertanggung jawab, maka
pihak ketiga akan kehilangan kendaraan yang telah ia bayar. Dan apabila pihak
ketiga tetap menginginkan kendaraanya, maka ia harus melunasi kekurangan
angsuran berikut dendanya kepada Leasing.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIK :
Umur :
Alamat :
NIK :
Umur :
Alamat :
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama :
NIK :
Umur :
Alamat :
NIK :
Umur :
Alamat :
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Pada hari ini, Kamis tanggal 24
September 2012 , Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kredit
sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp. 5.000.000.00, yang bermerek Mio Soul warna Hijau
Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar Rp. 200.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar perbulan sebesar Rp. 500.000,00 selama 10 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.
Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio Soul sejak penanda tanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.
Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/bukti pembayaran uang muka Rp. 200.000,00
Pasal 5
Waktu pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan setiap pertanggal 3.
Pasal 6
Apabila dalam 3(tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran maka pihak pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.
Pasal 7
Pihak kedua menanggung seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor Yamaha Mio Soul tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (hilang, kerusakan dll).
Pasal 8
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
Pasal 9
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai Rp. 6000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Maros 24 September 2012
Pihak kedua Pihak pertama
____________________
____________________
Saksi
1
Saksi II
Nama
:
Nama :
Alamat : Alamat:
Alamat : Alamat:
____________________
____________________
sumber :
http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/04/28/perjanjian-kredit-motor/ http://nandarsnote.blogspot.com/2012/09/surat-perjanjian-jual-beli-kredit.html