Minggu, 12 April 2015

PERJANJIAN KREDIT MOTOR


NAMA ANGGOTA : 
 
Agus Hermanto (10213372)
Andhika Maulana (10213845)
Pamor Bagaskara (16213805)
Pesel Ariansyah (16213851)
Tedy Arie Wijaya (18213827)
Yuda Pramulya (19213525)





Hampir semua orang yang pernah membeli motor pasti mengetahui atau paling tidak pernah ditawari oleh sales dealer untuk membeli dengan cara kredit (angsuran). Namun seringkali kita kurang memahami bagaimana ketentuan dalam perjanjian kredit motor. Padahal sebagai salah satu pihak, semestinya kita juga harus mengetahui isi perjanjian dan hukum yang mengaturnya, agar kita tidak menjadi pihak yang dirugikan.Perjanjian Sewa Beli (Hire Purchase) timbul dalam praktek karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat modern. Sayangnya hal ini tidak disertai oleh perangkat peraturan yang memadai. Di Indonesia perjanjian sewa beli ini belum diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga sewa beli tersebut.
Dalam praktek, perjanjian sewa beli mensyarakat penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat pembayaran angsuran terakhir/pelunasan dan pembeli dilarang untuk menjual atau mengalihkan kendaraan yang menjadi obyek sewa beli kepada orang lain sebelum dibayar lunas.
Dalam perjanjian sewa beli apabila pihak penyewa melakukan salah satu dari bentuk-bentuk wanprestasi (ingkar janji), maka untuk pelaksanaan hukumnya Undang-undang menghendaki penyewa untuk memberikan pernyataan lalai kepada pihak yang menyewakan.
Dengan demikian, wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa itu tidak serta-merta, namun harus secara formal dinyatakan terjadi lebih dahulu, yaitu dengan memperingatkan penyewa bahwa penyewa atau pihak menghendaki pembayaran seketika atau jangka waktu pendek yang telah ditentukan. Singkatnya, hutang itu harus ditagih dan yang lalai harus ditegur terlebih dulu dengan peringatan atau somasi.
Dalam SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34 / KP / II / 1980 disebutkan bahwa sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik suatu barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas.

Mengenai objek perjanjian sewa beli telah ditentukan secara jelas dalam pasal 2 ayat (1) SK Menteri tersebut, yaitu semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan tekhnis, baik berasal dari produksi sendiri ataupun hasil perakitan (assembling) atau hasil produksi lainnya didalam negeri.
Hak dan kewajiban sewa beli hampir sama dengan hak dan kewajiban dalam jual beli, yaitu mempunyai tujuan mengalihkan hak milik atas suatu barang. Hanya saja ada perbedaan mengenai cara pembayaran serta perolehan (perpindahan) kepemilikanya.
Dalam praktek perjanjian sewa beli kendaraan, selalu dituangkan dalam bentuk tertulis dengan akta dibawah tangan, yaitu dalam bentuk standar. Pihak Leasing biasanya telah menyediakan formulir yang telah memuat isi perjanjian untuk para calon penyewa. Sedangkan calon penyewa juga tinggal menandatangani perjanjian sewa beli tersebut, jika calon penyewa tersebut setuju dengan isi dari surat perjanjian yang disodorkan oleh pihak dealer, perjanjian sewa beli sepeda motor dapat berlangsung.
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua pihak, maka terjadilah perjanjian sewa beli. Jadi tidak memerlukan beberapa saksi, pada umumnya surat perjanjian sewa beli tersebut cukup ditempeli dengan materai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) agar kekuatan hukum lebih kuat.
Jika pihak pembeli sewa melakukan wanprestasi, maka penjual sewa (Leasing) harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum datang langsung ke alamat si penyewa untuk menagih tunggakan angsuran. Jika pihak penyewa belum mempunyai uang untuk melunasi maka pihak penyewa berhak untuk mengajukan permohonan bahwa penyewa akan melunasi tunggakan angsuran dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian/kesepakatan.
Namun jika dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama itu pihak penyewa belum juga melunasi tunggakan angsurannya, maka pihak yang menyewakan berhak untuk mencabut sepeda motor tersebut dengan paksa, dan penyewa diwajibkan membayar denda atau kerugian yang ditanggung, serta uang transport yang telah ditentukan oleh pihak yang menyewakan. Dan pihak pembeli sewa tetap harus diberikan hak untuk menebus kendaraan dalam jangka waktu tertentu. Apabila kendaraan tersebut tidak ditebus kembali maka kendaraan tersebut akan menjadi hak sepenuhnya oleh pihak penjual, dan perjanjian sewa beli tersebut dianggap berakhir serta tidak ada keterikatan lagi antara kedua pihak.

Selain masalah pembayaran, sering juga kita jumpai terjadinya wanprestasi dari penyewa namun dengan kasus yang lain. Wanprestasi yang dimaksud adalah dilakukannya pemindah tanganan obyek perjanjian yaitu kendaraan bermotor dengan cara dijual kepada pihak ketiga oleh penyewa sebelum sipenyewa membayar angsuran sampai lunas kepada pihak dealer.
Seperti yang telah kita ketahui ciri khas perjanjian sewa beli adalah bahwa hak milik akan berpindah tangan pada penyewa pada saat harga barang dibayar lunas. Oleh karena itu jika harga barang belum dibayar lunas , maka penyewa belum mempunyai hak milik sepenuhnya atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Penyewa hanya berhak memakai dan menggunakan barang tersebut sesuai dengan sifat dan tujuannya, sehingga pemindah tanganan yang menjadi obyek perjanjian sewa beli adalah merupakan hal yang dilarang dan dapat diancam dengan tindakan pidana penggelapan. Sedangkan bagi pembeli (pihak ketiga) dapat dianggap sebagai penadah.
Pihak ketiga (pembeli dari pembeli sewa) sebagai pembeli kedua tersebut tidak mempunyai alasan untuk mempertahankan kendaraan tersebut untuk tetap dapat dikuasainya. Karena jual beli barang milik orang lain adalah batal. Maka jual beli yang dilakukan penyewa dengan pihak ketiga juga ikut batal selama perjanjian sewa beli antara penyewa dan Leasing masih berlangsung.
Apabila dalam hal ini pihak ketiga ternyata bersedia meneruskan angsuran, maka pihak ketiga tinggal meneruskan perjanjian yang telah dibuat antara pihak dealer dan penyewa. Kecuali kalau pihak ketiga menginginkan balik nama dari penyewa ke pihak ketiga, maka akan dibuat kembali perjanjian lagi pada pihak ketiga yang menginginkan obyek perjanjian tersebut bisa balik nama. Pihak ketiga tidak perlu membayar uang muka kepada dealer, namun pihak ketiga tetap akan dikenai biaya balik nama atas obyek perjanjian serta meneruskan angsuran yang belum terbayar oleh penyewa.
Dalam kasus seperti ini kedudukan pihak ketiga (pembeli kendaraan obyek sewa beli) sangatlah lemah, karena apabila kendaraan yang telah ia beli secara lunas dari pihak penyewa ternyata benar-benar ditarik oleh Leasing (pemilik), sedangkan pembeli sewa (yang menjual ke pihak ketiga) tidak mau bertanggung jawab, maka pihak ketiga akan kehilangan kendaraan yang telah ia bayar. Dan apabila pihak ketiga tetap menginginkan kendaraanya, maka ia harus melunasi kekurangan angsuran berikut dendanya kepada Leasing.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    :
NIK                       :                    
Umur                    :                
Alamat                  :              

Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama                    :              
NIK                       :                
Umur                    :                
Alamat                  :              

Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Pada hari ini, Kamis tanggal 24 September 2012 , Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kredit sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp.  5.000.000.00, yang bermerek Mio Soul warna Hijau

Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar Rp. 200.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar perbulan sebesar Rp. 500.000,00 selama  10 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.

Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio Soul sejak penanda tanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.

Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/bukti pembayaran uang muka Rp. 200.000,00

Pasal 5
Waktu pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan setiap pertanggal 3.

Pasal 6
Apabila dalam 3(tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran maka pihak pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.

Pasal 7
Pihak kedua menanggung seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor Yamaha Mio Soul tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (hilang, kerusakan dll).
Pasal 8
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
Pasal 9
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.

            Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai Rp. 6000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Maros 24 September 2012

Pihak kedua                                                                 Pihak pertama




____________________                                            ____________________
                        

Saksi 1                                                                         Saksi II                                   
Nama   :                                                                       Nama  :
Alamat :                                                                       Alamat:





____________________                                            ____________________






sumber :

http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/04/28/perjanjian-kredit-motor/ http://nandarsnote.blogspot.com/2012/09/surat-perjanjian-jual-beli-kredit.html