Minggu, 12 April 2015

PERJANJIAN KREDIT MOTOR


NAMA ANGGOTA : 
 
Agus Hermanto (10213372)
Andhika Maulana (10213845)
Pamor Bagaskara (16213805)
Pesel Ariansyah (16213851)
Tedy Arie Wijaya (18213827)
Yuda Pramulya (19213525)





Hampir semua orang yang pernah membeli motor pasti mengetahui atau paling tidak pernah ditawari oleh sales dealer untuk membeli dengan cara kredit (angsuran). Namun seringkali kita kurang memahami bagaimana ketentuan dalam perjanjian kredit motor. Padahal sebagai salah satu pihak, semestinya kita juga harus mengetahui isi perjanjian dan hukum yang mengaturnya, agar kita tidak menjadi pihak yang dirugikan.Perjanjian Sewa Beli (Hire Purchase) timbul dalam praktek karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat modern. Sayangnya hal ini tidak disertai oleh perangkat peraturan yang memadai. Di Indonesia perjanjian sewa beli ini belum diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga sewa beli tersebut.
Dalam praktek, perjanjian sewa beli mensyarakat penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat pembayaran angsuran terakhir/pelunasan dan pembeli dilarang untuk menjual atau mengalihkan kendaraan yang menjadi obyek sewa beli kepada orang lain sebelum dibayar lunas.
Dalam perjanjian sewa beli apabila pihak penyewa melakukan salah satu dari bentuk-bentuk wanprestasi (ingkar janji), maka untuk pelaksanaan hukumnya Undang-undang menghendaki penyewa untuk memberikan pernyataan lalai kepada pihak yang menyewakan.
Dengan demikian, wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa itu tidak serta-merta, namun harus secara formal dinyatakan terjadi lebih dahulu, yaitu dengan memperingatkan penyewa bahwa penyewa atau pihak menghendaki pembayaran seketika atau jangka waktu pendek yang telah ditentukan. Singkatnya, hutang itu harus ditagih dan yang lalai harus ditegur terlebih dulu dengan peringatan atau somasi.
Dalam SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34 / KP / II / 1980 disebutkan bahwa sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik suatu barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas.

Mengenai objek perjanjian sewa beli telah ditentukan secara jelas dalam pasal 2 ayat (1) SK Menteri tersebut, yaitu semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan tekhnis, baik berasal dari produksi sendiri ataupun hasil perakitan (assembling) atau hasil produksi lainnya didalam negeri.
Hak dan kewajiban sewa beli hampir sama dengan hak dan kewajiban dalam jual beli, yaitu mempunyai tujuan mengalihkan hak milik atas suatu barang. Hanya saja ada perbedaan mengenai cara pembayaran serta perolehan (perpindahan) kepemilikanya.
Dalam praktek perjanjian sewa beli kendaraan, selalu dituangkan dalam bentuk tertulis dengan akta dibawah tangan, yaitu dalam bentuk standar. Pihak Leasing biasanya telah menyediakan formulir yang telah memuat isi perjanjian untuk para calon penyewa. Sedangkan calon penyewa juga tinggal menandatangani perjanjian sewa beli tersebut, jika calon penyewa tersebut setuju dengan isi dari surat perjanjian yang disodorkan oleh pihak dealer, perjanjian sewa beli sepeda motor dapat berlangsung.
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua pihak, maka terjadilah perjanjian sewa beli. Jadi tidak memerlukan beberapa saksi, pada umumnya surat perjanjian sewa beli tersebut cukup ditempeli dengan materai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) agar kekuatan hukum lebih kuat.
Jika pihak pembeli sewa melakukan wanprestasi, maka penjual sewa (Leasing) harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum datang langsung ke alamat si penyewa untuk menagih tunggakan angsuran. Jika pihak penyewa belum mempunyai uang untuk melunasi maka pihak penyewa berhak untuk mengajukan permohonan bahwa penyewa akan melunasi tunggakan angsuran dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian/kesepakatan.
Namun jika dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama itu pihak penyewa belum juga melunasi tunggakan angsurannya, maka pihak yang menyewakan berhak untuk mencabut sepeda motor tersebut dengan paksa, dan penyewa diwajibkan membayar denda atau kerugian yang ditanggung, serta uang transport yang telah ditentukan oleh pihak yang menyewakan. Dan pihak pembeli sewa tetap harus diberikan hak untuk menebus kendaraan dalam jangka waktu tertentu. Apabila kendaraan tersebut tidak ditebus kembali maka kendaraan tersebut akan menjadi hak sepenuhnya oleh pihak penjual, dan perjanjian sewa beli tersebut dianggap berakhir serta tidak ada keterikatan lagi antara kedua pihak.

Selain masalah pembayaran, sering juga kita jumpai terjadinya wanprestasi dari penyewa namun dengan kasus yang lain. Wanprestasi yang dimaksud adalah dilakukannya pemindah tanganan obyek perjanjian yaitu kendaraan bermotor dengan cara dijual kepada pihak ketiga oleh penyewa sebelum sipenyewa membayar angsuran sampai lunas kepada pihak dealer.
Seperti yang telah kita ketahui ciri khas perjanjian sewa beli adalah bahwa hak milik akan berpindah tangan pada penyewa pada saat harga barang dibayar lunas. Oleh karena itu jika harga barang belum dibayar lunas , maka penyewa belum mempunyai hak milik sepenuhnya atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Penyewa hanya berhak memakai dan menggunakan barang tersebut sesuai dengan sifat dan tujuannya, sehingga pemindah tanganan yang menjadi obyek perjanjian sewa beli adalah merupakan hal yang dilarang dan dapat diancam dengan tindakan pidana penggelapan. Sedangkan bagi pembeli (pihak ketiga) dapat dianggap sebagai penadah.
Pihak ketiga (pembeli dari pembeli sewa) sebagai pembeli kedua tersebut tidak mempunyai alasan untuk mempertahankan kendaraan tersebut untuk tetap dapat dikuasainya. Karena jual beli barang milik orang lain adalah batal. Maka jual beli yang dilakukan penyewa dengan pihak ketiga juga ikut batal selama perjanjian sewa beli antara penyewa dan Leasing masih berlangsung.
Apabila dalam hal ini pihak ketiga ternyata bersedia meneruskan angsuran, maka pihak ketiga tinggal meneruskan perjanjian yang telah dibuat antara pihak dealer dan penyewa. Kecuali kalau pihak ketiga menginginkan balik nama dari penyewa ke pihak ketiga, maka akan dibuat kembali perjanjian lagi pada pihak ketiga yang menginginkan obyek perjanjian tersebut bisa balik nama. Pihak ketiga tidak perlu membayar uang muka kepada dealer, namun pihak ketiga tetap akan dikenai biaya balik nama atas obyek perjanjian serta meneruskan angsuran yang belum terbayar oleh penyewa.
Dalam kasus seperti ini kedudukan pihak ketiga (pembeli kendaraan obyek sewa beli) sangatlah lemah, karena apabila kendaraan yang telah ia beli secara lunas dari pihak penyewa ternyata benar-benar ditarik oleh Leasing (pemilik), sedangkan pembeli sewa (yang menjual ke pihak ketiga) tidak mau bertanggung jawab, maka pihak ketiga akan kehilangan kendaraan yang telah ia bayar. Dan apabila pihak ketiga tetap menginginkan kendaraanya, maka ia harus melunasi kekurangan angsuran berikut dendanya kepada Leasing.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    :
NIK                       :                    
Umur                    :                
Alamat                  :              

Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama                    :              
NIK                       :                
Umur                    :                
Alamat                  :              

Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Pada hari ini, Kamis tanggal 24 September 2012 , Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kredit sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp.  5.000.000.00, yang bermerek Mio Soul warna Hijau

Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar Rp. 200.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar perbulan sebesar Rp. 500.000,00 selama  10 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.

Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio Soul sejak penanda tanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.

Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/bukti pembayaran uang muka Rp. 200.000,00

Pasal 5
Waktu pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan setiap pertanggal 3.

Pasal 6
Apabila dalam 3(tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran maka pihak pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.

Pasal 7
Pihak kedua menanggung seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor Yamaha Mio Soul tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (hilang, kerusakan dll).
Pasal 8
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
Pasal 9
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.

            Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai Rp. 6000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Maros 24 September 2012

Pihak kedua                                                                 Pihak pertama




____________________                                            ____________________
                        

Saksi 1                                                                         Saksi II                                   
Nama   :                                                                       Nama  :
Alamat :                                                                       Alamat:





____________________                                            ____________________






sumber :

http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/04/28/perjanjian-kredit-motor/ http://nandarsnote.blogspot.com/2012/09/surat-perjanjian-jual-beli-kredit.html  

Rabu, 25 Maret 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi

  1. Sebutkan langkah – langkah membuat PT dan dokumen – dokumen untuk membuat PT!
  2. Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik?
  3. Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah perdata?
  4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan buatlah kesimpulan!
  5. Sistematik hukum perdata? 
Jawaban :

1.       Langkah membuat perusahaan :
  • Membuat akte perusahaan 
  • Mendapatkan surat keterangan domisili usaha  
  • Mengurus NPWP perusahaan 
  • Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
  • Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 
          Dokumen yang harus dipenuhi :
  • Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  • Bidang Usaha
  • Domisili Perusahaan
  • Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
  • Komposisi Pemegang Saham
  • Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  • Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  • Susunan Direksi dan Komisaris
  • KTP Direktur dan Komisaris
  • NPWP Direktur
  • Pasfoto 3x4 2 lembar

2. A. Gadai
  • Gadai adalah untuk benda bergerak (baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan)).
  • Sifat kebendaan = memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
  • Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai = benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak menjual sendiri benda gadai = hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
  • Hak yang didahulukan.
  • Hak accessoir = hak gadai tergantung pada perjanjian pokok.
   B. Hipotik
  • Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
  • Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
  • Hak numpang karang dan hak guna usaha.
  • Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.

3. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Sejarah Hukum Perdata

     Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
     Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
     Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


4. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia  

     Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
     Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
     Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
     Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

     Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
     Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
    
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
-          Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-           Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-          Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
 
kesimpulan :
 
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
 
 
5. Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu  
 
   1. Hukum tentang diri seseorang
      
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
 
   2. Hukum Kekeluargaan
 
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
 
   3. Hukum Kekayaan
 
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
 
   4. Hukum Warisan
 
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
 
 
Sumber :
 
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/#more-691
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://wilaratna.blogspot.com/2013/02/sistematika-hukum-perdata.html