Rabu, 17 Juni 2015

Tips melindungi mata dari sinar pada layar komputer

Mungkin kalian semua senang berlama-lama menggunakan komputer. Tapi tahukah anda bahwa terlalu lama menatap layar komputer akan menyebabkan mata anda lelah. berikut beberapa tips agar mata tetap aman dan tidak cepat lelah :

  • Turunkan kecerahan pada layar komputer
Jika kita ingin berlama-lama menggunakan komputer ada baiknya untuk menurunkan tingkat kecerahan pada layar komputer agar mata kita tidak cepat lelah akibat pancaran sinar yang terlalu terang.


  •  Berkedip
Akibat terlalu serius dengan komputer biasanya kita lupa untuk berkedip. Jadi biasakan untuk berkedip ketika menggunakan komputer agar mata tidak kering.

  • Jaga jarak antara mata dan layar komputer
Jarak yang ideal adalah sekitar 50-70 cm. Harap diperhatikan agar layar tidak terlalu dekat dengan mata. Biasanya jika menggunakan laptop kita sering lalai akan hal ini.

  • Gunakan kacamata khusus komputer
Ada baiknya jika menggunakan komputer dalam jangka waktu yang sangat lama (seharian) untuk memakai kacamata khusus komputer. Benda ini melindungi kita dari paparan sinar komputer yang berlebihan.

  • Istirahatkan mata
Usahakan setiap 20 menit kita memandang objek yang jauh sekurangnya 20 detik.

  • Kurangi pemakaian kontak lens
Kontak lens membuat mata anda lebih cepat kering. Jadi lebih baik menggunakan kacamata ketika menggunakan komputer

Rabu, 06 Mei 2015

Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika



Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika adalah konferensi yang diadakan oleh Negara-negara Asia Afrika khususnya mereka yang baru saja memperoleh kemerdekaan. KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka , India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya. 

Sebanyak 29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia pada saat itu mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang memengaruhi Asia pada masa Perang Dingin. kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat. keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat. penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair. Dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.

Beberapa saat yang lalu kita telah menyelenggarakan KTT Asia Afrika ke 60 berlokasi di Bandung & Jakarta. Menurut Presiden Jokowi, KTT Asia Afrika ini telah menghasilkan tiga dokumen penting, yaitu Pesan Bandung 2015, Deklarasi Penguatan Kemitraan Strategis Asia dan Afrika, dan Deklarasi Mengenai Palestina. Tentu saja dengan diadakannya konferensi ini akan mempererat hubungan & kerjasama antar Negara dalam berbagai bidang. Khususnya sektor ekonomi dan sosial. Hal ini akan mempermudah Negara-negara yang sedang berkembang untuk memaksimalkan potensi yang dimilikinya untuk setidaknya mengimbangi Negara-negara maju. Terutama dalam sektor ekonomi, jika kegiatan ekspor impor berjalan maksimal maka akan mempengaruhi pendapatan Negara sehingga lebih maksimal.

Dan baru beberapa minggu yang lalu kita mendengar bahwa telah terjadi gempa di Negara Nepal dengan 7,9 SR yang menewaskan ribuan korban jiwa. Dan para relawan pun berdatangan dari seluruh dunia untuk member bantuan kemanusiaan. Dengan adanya konferensi ini secara tidak langsung akan semakin mempererat hubungan kemanusiaan antar Negara untuk saling bantu-membantu dalam menangani musibah yang dialami negeri tersebut. 

Identitas Nasional



Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.

Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Unsur-unsur pembentuk identitas nasional antara lain : suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Bisa kita lihat bahwa identitas nasional Indonesia itu memiliki berbagai macam keragaman. Pertama adalah bahasa, kita memiliki bahasa sendiri yaitu bahasa kesatuan Indonesia, kita juga memiliki banyak bahasa-bahasa daerah lainnya contohnya : sunda, jawa, dan masih banyak lagi. Kedua adalah lagu kebangsaan kita “Indonesia Raya”. Dimana mencerminkan semangat dan kebanggan rakyat Indonesia terhadap Negara ini. Ketiga, dari segi kebudayaan kita memiliki reog ponorogo, ondel-ondel, dan lain-lain yang mencerminkan tiap-tiap daerah di nusantara. 

Saya ingin mengkritisi sedikit tentang kebudayaan kita yang semakin lama semakin ditinggalkan oleh generasi penerus bangsa saat ini. Mereka terbawa arus globalisasi yang sangat kuat tanpa memperhatikan kebudayaan yang kita miliki ini adalah identitas Negara kita. Mereka lebih menyukai hal kebarat-baratan seperti musik, gaya berpakaian, dan gaya hidup. Padahal kebudayaan yang kita miliki ini merupakan warisan dari leluhur kita yang harus dijaga agar tidak dilupakan oleh anak cucu kita di masa yang akan datang. Sebijaknya kita patut memilah hal-hal yang baik dalam arus globalisasi agar tidak terjerumus hal-hal negatif seperti kebanyakan ini.

Dengan menjaga dan melestarikan kebudayaan yang kita miliki. Kita berperan juga menjaga identitas nasional Negara kita agar tidak ada pihak asing yang mengklaim apa yang kita miliki, seperti beberapa kasus dengan Negara tetangga yang beritanya cukup heboh belakangan ini.

Demokrasi



Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah. Adapun di Indonesia menganut asas demokrasi Pancasila.

Pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kehidupannya mengandung unsur-unsur pancasila. Oleh karena itu harus diaplikasikan di dalam kehidupan berbangsa dan berbudaya dengan baik. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. 

Namun pada kenyataannya sistem demokrasi di Negara kita ini masih terbilang belum cukup baik. Seperti yang kita ketahui bahwa banyak sekali permainan kekuasaan pada posisi pejabat Negara di negeri ini. Sempat beberapa saat yang lalu terdengar kabar bahwa pemilihan kepala daerah akan dipilih oleh perwakilan partai (koreksi jika saya salah). Bukan lagi melalui pemilihan umum. Hal ini justru akan sangat rentan terhadap praktik-praktik “kongkalikong” pejabat Negara. Membuat Negara ini seakan-akan tidak transparan dalam berdemokrasi.

Satu lagi, konflik yang masih hangat hingga saat ini yaitu tentang pemilihan kapolri dengan calon tunggal berinisisal BG. Sangat heran kenapa calon kapolri hanya satu orang. Apa dia dianggap yang terbaik oleh golongan tertentu jadi hanya beliau yang direkomendasikan menjadi kapolri, atau ada “hal-hal” lain yang disembunyikan golongan tertentu(?). Apalagi beliau juga sempat terkena kasus dugaan korupsi yang tentu saja mencoreng citra polri dimata masyarakat luas. Bayangkan saja masa kepala penegak hukum melanggar hukum. 

Sesungguhnya kita mampu menciptakan suasana demokrasi yang bersih tanpa intervensi dari pihak-pihak manapun sesuai dengan keinginan dan pilihan kita. Tapi para petinggi-petinggi Negara yang mempunyai kepentingan terselubung menutup itu semua. Jika para petinggi Negara kita merupakan orang yang “bersih” maka demokrasi dalam artian sebeenarnya mampu kita jalani.     

Indonesiaku



Indonesia.. negeri yang kaya akan budaya, keanekaragam hayati, flora & fauna yang khas yang menghiasi wajah Indonesia. Dibalik itu semua, kita krisis akan sumber daya manusia yang berkualitas. Pasalnya kita tergolong Negara dengan jumlah penduduk terpadat di dunia namun masih dianggap Negara berkembang. Bandingkan dengan Singapura atau jepang yang jumlah penduduknya jauh lebih sedikit tapi memiliki SDM yang sangat berkualitas. Kekayaan alam kita melimpah tapi tidak diimbangi dengan kualitas SDM yang mengelolanya tentu saja akan sia-sia. Bayangkan jika kita bisa mengelola sendiri tanpa bantuan pihak asing, tentu pendapatan Negara kita akan banyak bertambah. Saya akan membahas kenapa SDM kita tidak pernah berkembang berdasarkan sudut pandang saya.

Saya mengambil dari segi pendidikan. Kenapa pendidikan? Karena pendidikan adalah hal yang paling dasar dipelajari oleh semua orang. Pendidikan karakter merupakan hal terpenting. Karena karakter mencerminkan sikap & sifat seseorang tersebut. Orang baik tentu mempunyai karakter kepribadian yang baik, begitupun juga sebaliknya. Tapi menjadi orang baik saja tidak cukup. Kita juga harus mempunyai sikap mau berjuang dan pantang menyerah yang dimiliki para pahlawan kita terdahulu yang berjuang demi kemerdekaan bangsa ini. Tentu saja untuk berjuang kita tidak harus mengambil bambu runcing atau senapan laras panjang, cukup dengan bersungguh-sungguh dengan apa yang kita kerjakan itu sudah termasuk kategori berjuang. Jika anda menyukai sepak bola maka berlatihlah dengan giat di lapangan, jika tertarik dengan musik maka belajarlah hal-hal dasar sampai tingkat mahirnya. 

Kebanyakan dari kita tidak tau apa yang kita senangi, apa yang membuat kita seolah-olah lupa akan segalanya ketika melakukan hal itu. Menurut saya lebih mudah menyukai apa yang kita sukai daripada menyukai apa yang orang sukai. Tentu beda jika kita hanya ikut orang-orang, belum tentu kita juga menyukai apa yang orang itu suka. Nah sebagian masyarakat kita itu seperti ini. Tidak tau apa yang mereka sukai. Dan mungkin ada yang tau tapi mereka bingung harus memulai itu darimana. Kita harus fokus dengan apa yang kita inginkan, dengan apa yang kita rasa berguna untuk kita.  Dengan begitu kita akan mempunyai keahlian spesial yang membedakan kita dengan orang lain. Disisi lain, tenaga pengajar kita masih kurang ahli untuk mendidik. Di beberapa sekolah/universitas ada guru/dosen yang mengajar tidak sesuai dengan bidang yang mereka kuasai. Akibatnya pembelajaran tidak efektif. Seharusnya mereka tidak “rangkap jabatan”. Jika menguasai bidang A ya fokus saja ke bidang tersebut, jangan jangan tiba-tiba mengambil bidang B yang jelas-jelas tidak mereka kuasai secara penuh.

Selain itu banyak gedung-gedung sekolah yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Terutama di daerah pelosok yang jauh dari pusat kota. Seakan pemerintah tidak peduli dengan sarana pendidikan di wilayah tersebut. Bagaimana bisa belajar secara efektif jika para siswa merasa terancam akan keselamatan mereka ketika sedang belajar. Akses menuju sekolah di beberapa daerah terpencil sangat sulit dilalui. Mungkin pernah kita lihat di berita ada anak yang pergi sekolah dengan menggantung diatas jembatan. Padahal jembatan tersebut sudah jelas-jelas rusak dan tidak bisa dilalui. Ini merupakan salah satu penghambat kualitas pendidikan kita yang masih berkembang. Tapi saya menaruh respect kepada mereka masih ingin belajar disaat kondisi seperti itu. Sebaiknya pemerintah memperhatikan sarana dan pra sarana pendidikan kita lebih baik lagi. Terutama di daerah-daerah terpencil seperti itu. Karena Indonesia bukan hanya Jakarta saja, bukan hanya pulau jawa saja. Indonesia adalah satu kesatuan pulau dari sabang sampai merauke yang harus kita jaga kekayaan alam dan masyarakatnya. Saya yakin jika pendidikan di Indonesia sudah terorganisir dengan benar maka SDM kita akan lebih maju dari sekarang.  

Minggu, 12 April 2015

PERJANJIAN KREDIT MOTOR


NAMA ANGGOTA : 
 
Agus Hermanto (10213372)
Andhika Maulana (10213845)
Pamor Bagaskara (16213805)
Pesel Ariansyah (16213851)
Tedy Arie Wijaya (18213827)
Yuda Pramulya (19213525)





Hampir semua orang yang pernah membeli motor pasti mengetahui atau paling tidak pernah ditawari oleh sales dealer untuk membeli dengan cara kredit (angsuran). Namun seringkali kita kurang memahami bagaimana ketentuan dalam perjanjian kredit motor. Padahal sebagai salah satu pihak, semestinya kita juga harus mengetahui isi perjanjian dan hukum yang mengaturnya, agar kita tidak menjadi pihak yang dirugikan.Perjanjian Sewa Beli (Hire Purchase) timbul dalam praktek karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat modern. Sayangnya hal ini tidak disertai oleh perangkat peraturan yang memadai. Di Indonesia perjanjian sewa beli ini belum diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga sewa beli tersebut.
Dalam praktek, perjanjian sewa beli mensyarakat penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat pembayaran angsuran terakhir/pelunasan dan pembeli dilarang untuk menjual atau mengalihkan kendaraan yang menjadi obyek sewa beli kepada orang lain sebelum dibayar lunas.
Dalam perjanjian sewa beli apabila pihak penyewa melakukan salah satu dari bentuk-bentuk wanprestasi (ingkar janji), maka untuk pelaksanaan hukumnya Undang-undang menghendaki penyewa untuk memberikan pernyataan lalai kepada pihak yang menyewakan.
Dengan demikian, wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa itu tidak serta-merta, namun harus secara formal dinyatakan terjadi lebih dahulu, yaitu dengan memperingatkan penyewa bahwa penyewa atau pihak menghendaki pembayaran seketika atau jangka waktu pendek yang telah ditentukan. Singkatnya, hutang itu harus ditagih dan yang lalai harus ditegur terlebih dulu dengan peringatan atau somasi.
Dalam SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34 / KP / II / 1980 disebutkan bahwa sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik suatu barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas.

Mengenai objek perjanjian sewa beli telah ditentukan secara jelas dalam pasal 2 ayat (1) SK Menteri tersebut, yaitu semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan tekhnis, baik berasal dari produksi sendiri ataupun hasil perakitan (assembling) atau hasil produksi lainnya didalam negeri.
Hak dan kewajiban sewa beli hampir sama dengan hak dan kewajiban dalam jual beli, yaitu mempunyai tujuan mengalihkan hak milik atas suatu barang. Hanya saja ada perbedaan mengenai cara pembayaran serta perolehan (perpindahan) kepemilikanya.
Dalam praktek perjanjian sewa beli kendaraan, selalu dituangkan dalam bentuk tertulis dengan akta dibawah tangan, yaitu dalam bentuk standar. Pihak Leasing biasanya telah menyediakan formulir yang telah memuat isi perjanjian untuk para calon penyewa. Sedangkan calon penyewa juga tinggal menandatangani perjanjian sewa beli tersebut, jika calon penyewa tersebut setuju dengan isi dari surat perjanjian yang disodorkan oleh pihak dealer, perjanjian sewa beli sepeda motor dapat berlangsung.
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua pihak, maka terjadilah perjanjian sewa beli. Jadi tidak memerlukan beberapa saksi, pada umumnya surat perjanjian sewa beli tersebut cukup ditempeli dengan materai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) agar kekuatan hukum lebih kuat.
Jika pihak pembeli sewa melakukan wanprestasi, maka penjual sewa (Leasing) harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum datang langsung ke alamat si penyewa untuk menagih tunggakan angsuran. Jika pihak penyewa belum mempunyai uang untuk melunasi maka pihak penyewa berhak untuk mengajukan permohonan bahwa penyewa akan melunasi tunggakan angsuran dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian/kesepakatan.
Namun jika dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama itu pihak penyewa belum juga melunasi tunggakan angsurannya, maka pihak yang menyewakan berhak untuk mencabut sepeda motor tersebut dengan paksa, dan penyewa diwajibkan membayar denda atau kerugian yang ditanggung, serta uang transport yang telah ditentukan oleh pihak yang menyewakan. Dan pihak pembeli sewa tetap harus diberikan hak untuk menebus kendaraan dalam jangka waktu tertentu. Apabila kendaraan tersebut tidak ditebus kembali maka kendaraan tersebut akan menjadi hak sepenuhnya oleh pihak penjual, dan perjanjian sewa beli tersebut dianggap berakhir serta tidak ada keterikatan lagi antara kedua pihak.

Selain masalah pembayaran, sering juga kita jumpai terjadinya wanprestasi dari penyewa namun dengan kasus yang lain. Wanprestasi yang dimaksud adalah dilakukannya pemindah tanganan obyek perjanjian yaitu kendaraan bermotor dengan cara dijual kepada pihak ketiga oleh penyewa sebelum sipenyewa membayar angsuran sampai lunas kepada pihak dealer.
Seperti yang telah kita ketahui ciri khas perjanjian sewa beli adalah bahwa hak milik akan berpindah tangan pada penyewa pada saat harga barang dibayar lunas. Oleh karena itu jika harga barang belum dibayar lunas , maka penyewa belum mempunyai hak milik sepenuhnya atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Penyewa hanya berhak memakai dan menggunakan barang tersebut sesuai dengan sifat dan tujuannya, sehingga pemindah tanganan yang menjadi obyek perjanjian sewa beli adalah merupakan hal yang dilarang dan dapat diancam dengan tindakan pidana penggelapan. Sedangkan bagi pembeli (pihak ketiga) dapat dianggap sebagai penadah.
Pihak ketiga (pembeli dari pembeli sewa) sebagai pembeli kedua tersebut tidak mempunyai alasan untuk mempertahankan kendaraan tersebut untuk tetap dapat dikuasainya. Karena jual beli barang milik orang lain adalah batal. Maka jual beli yang dilakukan penyewa dengan pihak ketiga juga ikut batal selama perjanjian sewa beli antara penyewa dan Leasing masih berlangsung.
Apabila dalam hal ini pihak ketiga ternyata bersedia meneruskan angsuran, maka pihak ketiga tinggal meneruskan perjanjian yang telah dibuat antara pihak dealer dan penyewa. Kecuali kalau pihak ketiga menginginkan balik nama dari penyewa ke pihak ketiga, maka akan dibuat kembali perjanjian lagi pada pihak ketiga yang menginginkan obyek perjanjian tersebut bisa balik nama. Pihak ketiga tidak perlu membayar uang muka kepada dealer, namun pihak ketiga tetap akan dikenai biaya balik nama atas obyek perjanjian serta meneruskan angsuran yang belum terbayar oleh penyewa.
Dalam kasus seperti ini kedudukan pihak ketiga (pembeli kendaraan obyek sewa beli) sangatlah lemah, karena apabila kendaraan yang telah ia beli secara lunas dari pihak penyewa ternyata benar-benar ditarik oleh Leasing (pemilik), sedangkan pembeli sewa (yang menjual ke pihak ketiga) tidak mau bertanggung jawab, maka pihak ketiga akan kehilangan kendaraan yang telah ia bayar. Dan apabila pihak ketiga tetap menginginkan kendaraanya, maka ia harus melunasi kekurangan angsuran berikut dendanya kepada Leasing.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    :
NIK                       :                    
Umur                    :                
Alamat                  :              

Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama                    :              
NIK                       :                
Umur                    :                
Alamat                  :              

Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Pada hari ini, Kamis tanggal 24 September 2012 , Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kredit sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp.  5.000.000.00, yang bermerek Mio Soul warna Hijau

Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar Rp. 200.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar perbulan sebesar Rp. 500.000,00 selama  10 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.

Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio Soul sejak penanda tanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti.

Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/bukti pembayaran uang muka Rp. 200.000,00

Pasal 5
Waktu pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan setiap pertanggal 3.

Pasal 6
Apabila dalam 3(tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran maka pihak pertama menarik sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.

Pasal 7
Pihak kedua menanggung seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor Yamaha Mio Soul tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (hilang, kerusakan dll).
Pasal 8
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
Pasal 9
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.

            Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai Rp. 6000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Maros 24 September 2012

Pihak kedua                                                                 Pihak pertama




____________________                                            ____________________
                        

Saksi 1                                                                         Saksi II                                   
Nama   :                                                                       Nama  :
Alamat :                                                                       Alamat:





____________________                                            ____________________






sumber :

http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/04/28/perjanjian-kredit-motor/ http://nandarsnote.blogspot.com/2012/09/surat-perjanjian-jual-beli-kredit.html