PERATURAN MENTERI
NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH
REPUBLIKINDONESIA
NOMOR:
08/Per/M/IX/2005
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Modal Awal dan Padanan atau disingkat MAP adalah dana stimulan dari Pemerintah untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam sentra/klaster melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi.
- Dana Padanan adalah dana yang disediakan oleh KSP/USP Koperasi, dan atau Pemerintah Daerah dan atau sumber lainnya dan atau dana pinjaman dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan lainnya.
- Dana Padanan adalah dana yang disediakan oleh KSP/USP Koperasi, dan atau Pemerintah Daerah dan atau sumber lainnya dan atau dana pinjaman dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan lainnya.
- Sentra UKM adalah pusat kegiatan bisnisdi kawasan/lokasi tertentu dimana terdapat Usaha Kecil dan Menengah yangmenggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan produk yang sama/sejenis serta memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi bagian integral dari klaster dan sebagai titik masuk (entry point) dari upaya pengembangan klaster.
- Klaster adalah jaringan industri (industri inti yang menjadi fokus perhatian, industri pemasok bahan baku, bahan pembantu dan asesori,dan industri terkait yang menggunakan sumberdaya yang sama dengan industri inti), pihak atau lembaga yang menghasilkan teknologi, institusi yang berperan menjembatani (misalnya konsultan) serta pembeli yang saling terhubung dalam rantai proses peningkatan nilai.
Pasal 2
Tujuan program P2LK-MAP adalah :
- mengembangkan permodalan usaha UKM pada sentra/klaster yang belum tersedia pembiayaannya secara memadai dari lembaga keuangan yang ada.
- menstimulasi pengembangan permodalan KSP/USP Koperasi melalui penyediaan modal awal (seed capital) dan modal padanan (matching fund) serta menggalang partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan basis permodalan KUKM.
Pasal 3
Sasaran program P2LK-MAP adalah :
- tersalurnya dana MAP melalui KSP/USP Koperasi yang melayani Usaha Kecil dan Menengah pada sentra/klaster yang ditetapkan.
- meningkatnya Usaha Kecil dan Menengah sentra/klaster yang dicirikan dengan meningkatnya kapasitas jangkauan, mutupelayanan dan permodalan KSP/USP Koperasi.
Pasal 4
Dana MAP adalah dana stimulan melalui KSP/USP Koperasi yang
ditetapkan untuk disalurkan kepada UKM yang berada didalam sentra terpilih.
Pasal 5
Besarnya dana MAP kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan
Pinjam Koperasi serta dana MAP yang disalurkan oleh KSP/USP Koperasi kepada UKM
sentra ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
Pasal 6
Lingkup Kegiatan Pelaksanaan P2LK-MAP meliputi :
- Penyempurnaan Program/Kegiatan P2LK-MAP
- Koordinasi dengan instansi/Lembaga terkait terrnasuk perbankan
- Identifikasi KSP/USP Koperasi
- Verifikasi Kelengkapan Administrasi KSP/USP Koperasi
- Penetapan KSP/USP Koperasi
- Penyaluran dana MAP
- Monitoring dan evaluasi
Pasal 7
Kriteria KSP/USP Koperasi penerima dana MAP adalah :
- Telah beroperasi kurang lebih 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan buku Rapat Anggota Tahunan/neraca dan rugi/laba KSP/USP Koperasi tahun buku terakhir, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Lokasi KSP/USP Koperasi berada didalam sentra atau mudah dijangkau oleh UKM sentra dan memiliki kinerja baik serta sanggup mengelola dana MAP sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
- Melayani anggota atau talon anggota Usaha kecil di dalam sentra/klaster yang akan melakukan pengembangan usaha, memiliki dampak peningkatan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja.
- Jumlah anggota yang mengajukan pinjaman minimal 20 (dua puluh) orang yang mempunyai usaha produktif/non konsumtif.
- Menyiapkan rencana usaha 3 (tiga)tahun dalam pengelolaan dana MAP
Pasal 8
Kriteria UKM penerima dana MAP adalah :
- berada didalam sentra.
- memiliki usaha produktif dan layak untuk dikembangkan.
- sanggup dan bersedia mengembalikan dana MAP kepada KSP/USP Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KSP/USP Koperasi yang bersangkutan.
- belum memperoleh fasilitas pendanaan dari lembaga keuangan yang ada.
- menyediakan modal sendiri minimal sebesar 20% (dua pu/uh persen) dari dana yang dibutuhkan untuk mengembangkanusaha yang diajukan untuk memperoleh pendanaan MAP.
Pasal 9
Kriteria Bank Pelaksana adalah :
- memiliki sebaran wilayah kerja yang cukup luas.
- mempunyai pengalaman yang cukup dalammemfasilitasi kredit kepada UKM.
- memiliki sistem informasi on-line.
- bersedia melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
- Bersedia melakukan pembinaan teknis manajemen keuangan kepada KSP/USP Koperasi.
Pasal 10
Susunan organisasi pelaksanaan program MAP terdiri dari :
- Organisasi di tingkat pusat :
1.
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi
Usaha.
2.
Tim P2LK-MAP (Tim Pengarah,Nara Sumber, Tim
Teknis).
- Organisasi di tingkat Propinsi/DI :
1.
Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM
Propinsi/DI.
2.
Pokja Keuangan Propinsi/DI.
- Organisasi di tingkat kabupaten/kota :
1.
Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM
Kabupaten/Kota.
2.
Pokja Keuangan Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar